Islam
menjadikan Al-Quran dan Hadist sebagai rujukan utama dalam menjali sendi-sendi
kehidupan. Karena Al-Quran menjadikan arab sebagai bahasanya, maka seorang
muslim sudah semestinya menguasai Bahasa Arab. Untuk menguasai Bahasa araba da
beberapa cabang keilmuan yang mesti dikuasai. Bebrapa diantaranya ialah Nahwu,
Sharaf, Mantiq, dan Balaghoh.
Pada
kesempatan kali ini kami dari team be A Muslim akan memaparkan salah satu ilmu
yang perlu dikuasai dalam upaya untuk menguasai Bahasa arab, yakni Nahwu.
Tulisan yang rencananya akan dibuwat berkelanjutan ini, akan kami mulai dengan
memaparkan kalam, atau yang dalam Bahasa Indonesia biasa di sebut dengan
kalimat. Selamat ber-tholabul ilmi.
الكَلَامُ هُوَ
اللَّفْظُ المُرَكَبُ المُفِيْدُ بِالوَضْعِ
Kalam dalam
bahasa indonesia disebut kalimat, kalam adalah lafadz yang tersusun, yang memberi faedah, dengan disengaja, serta menggunakan bahasa arab. Nah, dari pengertian kalam ini
ada 4 syarat yang harus dipenuhi jika suatu kalimat ingin menyebut dirinya
dengan kata kalam. jika salah satu dari ke-empat syarat diatas tidak ada dalam
sebuah kalimat, maka sudah bisa dipastikan kalimat itu belum bisa dikatakan kalam.
Berikut
perincian ke-empat syarat suatu kalimat bisa dikatan kalam:
- Lafadz ((لفظ
Pengertian lafadz disini adalah suara yang mengandung
sebagian huruf hijai’iyyah seperti kata مُحَمَّدٌ (muhammad). Kata tersebut terdiri dari
huruf hija’iyyah berupa mim, ha, mim dan dal. Jadi kalam itu harus diucapkan
dan ucapannya itu wajib berbahasa arab.
- Murakkab ((مركب
Pengertian murakkab di sini adalah susunan dua kata atau
lebih, seperti ضَرَبَ مُحَمَّدٌ (muhammmad telah memukul) yang terdiri dari dua kata dharaba
dan muhammad. Jadi kalam itu kudu tersusun jika cuman ada satu kata belum
dikatakan murakkab.
- Mufid (مفيد (
Pengertian mufid yakni ungkapan yang memberi pengertian
atau pemahaman kepada seorang yang diajak bicara dan si pembicara itu sendiri.
- Wadh’i (وضع (
Wadh’i menurut sebagian ulama memiliki arti disengaja.
Dengan arti ini, igauan orang tidur dan perkataan orang yang lupa tidak
dikatakan kalam. Dan sebagian ulam mengartikannya dengan menggunakan bahasa
arab. Maka tidak dikatakan kalam, perkataan yang menggunakan bahasa selain
arab, seperti bahasa indonesia dan lain sebagainya. ( Ismu
Aditya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar