.

HOME

Ilmu Nahwu, Syarat-Syarat Kalam


Islam menjadikan Al-Quran dan Hadist sebagai rujukan utama dalam menjali sendi-sendi kehidupan. Karena Al-Quran menjadikan arab sebagai bahasanya, maka seorang muslim sudah semestinya menguasai Bahasa Arab. Untuk menguasai Bahasa araba da beberapa cabang keilmuan yang mesti dikuasai. Bebrapa diantaranya ialah Nahwu, Sharaf, Mantiq, dan Balaghoh.
Pada kesempatan kali ini kami dari team be A Muslim akan memaparkan salah satu ilmu yang perlu dikuasai dalam upaya untuk menguasai Bahasa arab, yakni Nahwu. Tulisan yang rencananya akan dibuwat berkelanjutan ini, akan kami mulai dengan memaparkan kalam, atau yang dalam Bahasa Indonesia biasa di sebut dengan kalimat. Selamat ber-tholabul ilmi.

الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُرَكَبُ المُفِيْدُ بِالوَضْعِ

Kalam dalam bahasa indonesia disebut kalimat, kalam adalah lafadz yang tersusun, yang memberi faedah, dengan disengaja, serta menggunakan bahasa arab. Nah, dari pengertian kalam ini ada 4 syarat yang harus dipenuhi jika suatu kalimat ingin menyebut dirinya dengan kata kalam. jika salah satu dari ke-empat syarat diatas tidak ada dalam sebuah kalimat, maka sudah bisa dipastikan kalimat itu belum bisa dikatakan kalam. Berikut perincian ke-empat syarat suatu kalimat bisa dikatan kalam:

  1. Lafadz ((لفظ
Pengertian lafadz disini adalah suara yang mengandung sebagian huruf hijai’iyyah seperti kata مُحَمَّدٌ (muhammad). Kata tersebut terdiri dari huruf hija’iyyah berupa mim, ha, mim dan dal. Jadi kalam itu harus diucapkan dan ucapannya itu wajib berbahasa arab.

  1. Murakkab ((مركب
Pengertian murakkab di sini adalah susunan dua kata atau lebih, seperti ضَرَبَ مُحَمَّدٌ (muhammmad telah memukul) yang terdiri dari dua kata dharaba dan muhammad. Jadi kalam itu kudu tersusun jika cuman ada satu kata belum dikatakan murakkab.

  1. Mufid (مفيد (
Pengertian mufid yakni ungkapan yang memberi pengertian atau pemahaman kepada seorang yang diajak bicara dan si pembicara itu sendiri.

  1. Wadh’i (وضع (
Wadh’i menurut sebagian ulama memiliki arti disengaja. Dengan arti ini, igauan orang tidur dan perkataan orang yang lupa tidak dikatakan kalam. Dan sebagian ulam mengartikannya dengan menggunakan bahasa arab. Maka tidak dikatakan kalam, perkataan yang menggunakan bahasa selain arab, seperti bahasa indonesia dan lain sebagainya. ( Ismu Aditya )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar