.

HOME

Shalat jamaah, pengertian, hukum dan syarat-syarat shalat berjamaah




Shalat jama’ah adalah shalat yang dikerjakan oleh sekelompok orang secara bersama-sama, salah seorang diantara mereka bertindak sebagai imam dan lainya menjadi makmum.

Shalat jama’ah boleh dikerjakan dirumah, surau , masjid, sekolah atau tempat-tempat lainnya. Akan tetapi tempat yang lebih utama untuk melaksanakn sholat jamaah ialah di masjid, terutama untuk laki-laki.

Shalat jama’ah sangat besar manfa’atnya. Disamping dapat mempererat persaudaraan dikalangan umat islam, shalat jama’ah juga akan menambah syiar islam,disbandingkan dengan shalat yang munfarid (tidak berjamaah ). Rasulullah saw bersabda:

“Shalat jama’ah itu melebihi keutamaan shalat yang dilakukan sendirian sebanyak 27 derajat” (H.R. Bukhari Muslim dari ibnu umar)

Sedangkan hukum shalat jamaah dalam shalat lima waktu selain shalat jumat ialah sunah muakad. Yang berarti jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa, akantetapi tercela menurut pandangan agama.
Harus diingat bahwa yang hukumnya sunat muakad adalah berjamaahnya bukan shalatnya, Sebab hukum shalat lima waktu adalah jelas wajib ain, artinya wajib dikejakan oleh setiap mukallaf (islam baligh,dan berakal).

Hukum shalat secara berjamaah akan menjadi wajib apabila berada pada shalat jumat, dikarenakan hukum melakukan shalat jumat secara berjamaah adalah wajib ‘ain, yang berarti setiap orang yang sudah memnuhi syarat wajib melakukan shalat jumat, maka wajib baginya melakukan shalat juamat dengan berjamaah. Hal ini disebabkan berjama’ah merupakan syarat sahnya shalat jumat.
Syarat-syarat shalat berjamaah sendiri ialah :
1.      Makmum hendaklah berniat mengikuti imam.
2.      Makmum hendaklah mengikuti imamnya dalam segala pekerjaanya.Maksudnya makmum hendaklah membaca takhbiratul ihram sesudah imamnya, dan selanjutnya mengikuti segala gerakan imamnya.
3.      Mengikuti gerak-gerik perbuatan imam,misalnya berpindah rukun-rukun yang lain(rukun fi’liyah),harus tahu (dilihat sendiri)atau dengan mengetahuinya dari makmum yang ada di depanya.Adapun rukun-rukun yang berupa ucapan (rukun qauly) haruslah mendengarnya sendiri atau dengan perantara suara mubaligh (makmum yang mengerasakan suaranya dalam takbir)untuk mengikuti imam dengan mudah.
4.      Tidak ada dinding yang menghalangi antara imam dan ma’mum. kecuali bagi perempuan yang melaksanakan shalat jamaah di masjid hendaklah diberi syatir, upamanya dengan kain atau papan triplek.
5.      Jangan mendahului imam dalam takbir dan jangan pula mendahului atau memperlambat diri untuk mengikuti imam sampai dua rukun fi’li (rukun yang berbentuk tindakan ).
6.      Jangan mengedepani atau sama posisi tempatnya dengan imam.
7.      Jarak antara imam dan ma’mum dan barisan makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
Demikianlah sekilas artikel mengenai Shalat Jamaah, semoga dapat membantu sahabat-sahabat pembaca semuanya, wassalam. (Rizal Rahman)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar