Shalat
jama’ah adalah shalat yang dikerjakan oleh sekelompok orang secara bersama-sama,
salah seorang diantara mereka bertindak sebagai imam dan lainya menjadi makmum.
Shalat
jama’ah boleh dikerjakan dirumah, surau , masjid, sekolah atau tempat-tempat
lainnya. Akan tetapi tempat yang lebih utama untuk melaksanakn sholat jamaah
ialah di masjid, terutama untuk laki-laki.
Shalat
jama’ah sangat besar manfa’atnya. Disamping dapat mempererat persaudaraan
dikalangan umat islam, shalat jama’ah juga akan menambah syiar
islam,disbandingkan dengan shalat yang munfarid (tidak berjamaah ). Rasulullah
saw bersabda:
“Shalat
jama’ah itu melebihi keutamaan shalat yang dilakukan sendirian sebanyak 27 derajat”
(H.R. Bukhari Muslim dari ibnu umar)
Sedangkan
hukum shalat jamaah dalam shalat lima waktu selain shalat jumat ialah sunah
muakad. Yang berarti jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan
tidak mendapatkan dosa, akantetapi tercela menurut pandangan agama.
Harus
diingat bahwa yang hukumnya sunat muakad adalah berjamaahnya bukan shalatnya,
Sebab hukum shalat lima waktu adalah jelas wajib ain, artinya wajib dikejakan
oleh setiap mukallaf (islam baligh,dan berakal).
Hukum
shalat secara berjamaah akan menjadi wajib apabila berada pada shalat jumat,
dikarenakan hukum melakukan shalat jumat secara berjamaah adalah wajib ‘ain,
yang berarti setiap orang yang sudah memnuhi syarat wajib melakukan shalat
jumat, maka wajib baginya melakukan shalat juamat dengan berjamaah. Hal ini
disebabkan berjama’ah merupakan syarat sahnya shalat jumat.
Syarat-syarat
shalat berjamaah sendiri ialah :
1.
Makmum hendaklah berniat
mengikuti imam.
2.
Makmum hendaklah mengikuti
imamnya dalam segala pekerjaanya.Maksudnya makmum hendaklah membaca takhbiratul
ihram sesudah imamnya, dan selanjutnya mengikuti segala gerakan imamnya.
3.
Mengikuti gerak-gerik
perbuatan imam,misalnya berpindah rukun-rukun yang lain(rukun fi’liyah),harus
tahu (dilihat sendiri)atau dengan mengetahuinya dari makmum yang ada di
depanya.Adapun rukun-rukun yang berupa ucapan (rukun qauly) haruslah
mendengarnya sendiri atau dengan perantara suara mubaligh (makmum yang
mengerasakan suaranya dalam takbir)untuk mengikuti imam dengan mudah.
4.
Tidak ada dinding yang
menghalangi antara imam dan ma’mum. kecuali bagi perempuan yang melaksanakan
shalat jamaah di masjid hendaklah diberi syatir, upamanya dengan kain atau
papan triplek.
5.
Jangan mendahului imam dalam
takbir dan jangan pula mendahului atau memperlambat diri untuk mengikuti imam
sampai dua rukun fi’li (rukun yang berbentuk tindakan ).
6.
Jangan mengedepani atau sama
posisi tempatnya dengan imam.
7.
Jarak antara imam dan ma’mum
dan barisan makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
Demikianlah
sekilas artikel mengenai Shalat Jamaah, semoga dapat membantu sahabat-sahabat
pembaca semuanya, wassalam. (Rizal Rahman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar